![]() |
||
|
ETIKA PENELITIAN REKAYASA (ENGINEERING RESEARCH)
[1]
Suprodjo Pusposutardjo
[2]
Pengantar
Salah satu fenomena yang menonjol di abad XX adalah dihasikannya berbagai bentuk karya kerekayasaan
[3]
yang sangat spektakuler, dengan disertai gejala yang semakin kuat adanya pergeseran dari tujuan memperoleh keuntungan (profit) ke pencapaian perbaikan nilai (value) kehidupan. Gejala baru di bidang rekayasa ini oleh Coeur d'Alene Resort (2001) dinyatakan sebagai kultur baru rekayasa, dengan penjelasan sebagai berikut (kutipan): Kekhasan EPR dalam lingkup etika
[4]
penelitian diawali dari kepentingan utama bidang rekayasa yang berupa mendesain dan mengkonstruksi alat/barang yang berguna, serta menggunakannya secara benar untuk hal‑hal yang bersifat produktif. Ciri ke dua dari EPR dapat dikembangkan dari pendekatan kegiatan rekayasa yang menggunakan asas‑asas ilmiah, pemakaian hasil penemuan-penemuan rekayasa sebelumnya yang secara keseluruhan merupakan "seni yang berhasilguna". Nilai "seni yang berhasilguna" dalam EPR adalah "good"; justice, equity, honesty, respect of other people, etc. Fakultas Teknik Markku Renfors lnstitute of Communication Engineering, TUT (2002) mencantumkan 15 elemen EPR, yang terdiri dari:
1.
Etika tentang substansi penelitian.
2.
Etika dalam mencantumkan nama acuan dan kontribusi pengarang dalam publikasi.
3.
Etika untuk menemukan hasil temuan‑temuan penting terdahulu tentang pengetahuan yang terkait (essential prior knowledge).
4.
Etika dalam mengutip dan plagiat.
5.
Etika dalam mempublikasikan hasil‑hasil penting.
6.
Etika untuk mendaku temuan yang indipenden.
7.
Etika terhadap publikasi berulang atas hasil yang sama.
8.
Pencurian hasil‑hasil penelitian.
9.
Etika untuk menjadi anggota masyarakat peneliti internasional dalam bidang yang sama.
10.
Etika untuk memberi dan memperoleh hasil penelitian rekayasa.
11.
Menjadi anggota dari kelompok peneliti.
12.
Intellectual property rights (IPR) & patents.
13.
Etika untuk merahasiakan informasi (Non Disclosure Agreement - NDA).
14.
Etika terhadap hasil temuan.
15.
Etika dalam proyek keindustrian. Dari 15 komponen yang disebutkan banyak hal‑hal yang menarik untuk dibahas secara mendalam, yang sebelumnya dapat dianggap "hal yang sederhana". Sebagai contoh, dapat ditelaah 6 (enam) komponen penyusun EPR substansi berikut:
1.
Etika dalam memilih substansi penelitian. Bidang medis, bioteknologi, teknologi gen, pengujian dengan menggunakan binatang, memberi peluang rekayasa untuk masuk di dalamnya. Masalah etika akan muncul bila bila dalam desain, konstruksi, dan pemakaian produk secara medis dinyatakan tidak berhasil, tetapi dari gatra hasil penelitian rekayasa benar. Kasus ini terjadi pada the Convexo/Concave klep jantung produksi Pfizer, Inc., dari 86.000 klep yang ditanam dalam tubuh pasien di seluruh dunia, 391 dinyatakan gagal, dengan dua pertiga kegagalan menyebabkan kematian. Seluruh kegagalan dituduhkan sebagai tanggungjawab Pfizer, Inc., tanpa menyebutkan kebenaran hasil peneltian rekayasa pembuatan klep. Kasus yang sama juga terjadi pada the Dalkon Shield IUD, yang diproduksi oleh the A. H. Robin Company. Dari lebih empat juta IUD yang dipasang pada tubuh wanita di 80 negara, antara tahun 1971‑1975, dua juta di antaranya dipasang pada wanita‑wanita Amerika Serikat, ribuan manita mengalami penderitaan berat di sistem reproduksinya, bahkan sebagian meninggal. The A.H, Robin Company harus membayar kerugian sebesar $ 340 juta kepada pemakai IUD yang menderita. Sekali lagi, secara etis siapa yang bertanggungjawab mengusulkan penelitian pembuatan IUD ini?. Yang jelas desain, pembuatan dan produksi melalui proses penelitian rekayasa. Hal yang secara etis perlu diangkat adalah substansi penelitian di bidang militer?. Mari disimak informasi berikut, yang diperoleh dari majalah Development and Cooperation No. 4/1991 di halaman cover belakang:
a
harga 5 pesawat Tornado, $ 210 juta, sama dengan biaya yang diperlukan untuk menyediakan pangan berupa biji‑bijian bagi 20 juta penduduk Afrika selama satu bulan;
b
harga 5 peluru kendali penjelajah Tomahawk sebesar $7,2 juta, sama dengan anggaran untuk menyelamatkan anak‑anak Ethiopia dari kelaparan dalam tahun 1990‑1991;
c
harga 23 buah peluru kendali patriot sebesar $23 juta, sama dengan anggaran yang diperlukan untuk memasok kebutuhan baju, benih, tempat penyimpanan air, dan penyimpanan biji‑bijian 2 jutapenduduk Mozambiq selama satu tahun. Di mana letak etika (adalah "good"; justice, equity, honesty, respect of other people, etc) substansi penelitian rekayasa di bidang militer ini?.
2.
Etika mengacu dan pencantuman kontribusi pengarang dalam publikasi ilmiah. Secara teori dalam penelitian rekayasa harus diketahui semua hasil publikasi terdahulu yang berkaitan dengan judul penelitian. Publikasi-publikasi penelitian disebutkan sebagai acuan, dan ditulis dalam daftar acuan. Semua pernyataan yang esensi yang diketahui dari pustaka juga harus dilengkapi dengan acuan sumbernya. Pernyataan dan penjabaran yang tidak bersifat pengetahuan umum dan tidak dilengkapi dengan acuan diinterpretasikan sebagai kontribusi peneliti. Dengan kata lain, acuan dipakai sebagai sumber untuk informasi selanjutnya dan sebagai identitas keaslian pernyataan. Hal ini sering tidak diperhatikan dalam penelitian rekayasa yang cara mengutarakan pernyataan‑pernyataannya dengan menggunakan lambang matematika.
3.
Etika dalam menemukan pengetahuan sebelumnya. Dalam praktek tidak mungkin penelitian didukung oleh semua informasi ilmiah dari sumber pustaka. Namun demikian, janganlah kesulitan memperoleh informasi pengetahuan sebelumnya ini dijadikan dalih untuk secara sengaja mengabaikan informasi yang telah ada. Jurnal utama dalam bidang rekayasa, dan hasil‑hasil pertemuan ilmiah secara etis harus diupayakan untuk mendapatkannya. Secara etika pula, "... missing such prior knowledge is more excuseable than missing earlier work in the forums where you are submitting your contribution."
4.
Etika untuk mengemukakan hasil temuan penting terdahulu. Keberhasilan mempublikasi berbagai hasil penelitian tidak dapat dipakai sebagai bukti kebaharuan suatu pengetahuan atau hasil penelitian rekayasa. Sangat mungkin hasil temuan yang dikemukakan dinilai keliru oleh reviewer karena dia membuat kesalahan dalam menemukan hasil temuan terdahulu. Kalau hal ini terjadi, tanggungjawab terletak pada penulis bahan publikasi atau peneliti (atau kelompok peneliti), bukan reviewer. Secara etika, " ... it is your task to find the possible earlier work in the field, not the reviewers”.
5.
Bukan hal yang jamak bahwa seseorang yang menemukan sesuatu belakangan merupakan sesuatu kontribusi asli, meskipun dalam konteks yang berbeda, berbeda disiplin, karena adanya barrier bahasa, dan lain-lainnya. Namun demikian, hasil temuan yang belakangan masih dapat dipakai sebagai baku acuan bila masyarakat percaya, bahwa hasil temuan belakangan merupakan hal indipenden dengan temuan sebelumnya, dan lebih "menarik".
6.
Penjiplakan dan plagiasi. Penjiplakan dan plagiasi dalam bentuk teks secara nisbi jarang terjadi dipenelitian rekayasa. Hal ini disebabkan karena: (i) bahasa untuk mengutarakan pendapat "sederhana" dan lebih banyak menggunakan lambang‑lambang matematika yang tidak dapat ditafsirkan lain, dan (ii) karya rekayasa merupakan gabungan dari nilai‑nilai seni dan ilmu yang sangat tergantung pada kreasi serta kreativitas
[5]
seseorang. Apabila EPR telah ada maka penelitian rekayasa tidak hanya dapat dilakukan oleh rekayasawan saja, tetapi oleh seseorang yang memegang taat asas EMR, mulai dari substansi yang dikaji sampai dengan tatacara presentasi hasil penelitiannya. Lingkup substansi kajian adalah desain, konstruksi, dan cara pengoperasian atau penggunaan produk yang dihasilkan. Nilai (value) yang harus diikuti adalah " ... adalah 'good'; justice, equity, honesty, respect of other people, etc.". yang dalam realitanya masih sangat kabur karena tidak dapat bebas nilai dari subyektivitas kepentingan perorangan atau kelompok (ingat kasus penelitian persenjataan). Pemahaman bahwa penelitian rekayasa dapat dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok orang bukan rekayasawan ini sangat penting untuk menghindari kebutuan kreativitas menghasilkan sesuatu yang baru di kalangan perguruan tinggi. Asumsi yang dipakai dalam hal ini adalah orientasi pencapaian obyektif melalui proses (tatacara dan tatalaksana) yang etis. Sekali lagi hal ini menunjukkan nilai penting EPR dan cara implementasinya. Kode etik profesi rekayasa telah banyak diberlakukan, seperti Kode Etik Profesional Insinyur
[6]
Amerika Serikat, Australia, British Columbia, APEC dan Insinyur Indonesia. Selain itu etika rekayasa juga sudah dikembangkan dalam pendidikan tinggi rekayasa secara Was dengan disertai buku‑buku, dan fasilitas pustaka kerekayaan yang sangat banyak. Ada beberapa alasan untuk memberlakukan dan menyebarluaskan Etika Rekayasa dan Kode Etik Rekayasa di kalangan pendidikan tinggi. Steven Institute of Technology (2000) mengemukakan rekayasa saat sekarang sebagai suatu bentuk enterprise proses pengambilan keputusan yang dibuat di bawah berbagai bentuk tekanan dan dari berbagai arah dalam bentuk tunggal maupun bentuk keterkaitan kompleks bersama‑sama. Sebagai misal tekanan tersebut berbentuk waktu, pertimbangan ekonomis, kebutuhan customer, politik dan sosial, yang sangat mudah untuk terjadinya keputusan tindakan rekayasa melanggar etika rekayasa. Sangat mudah untuk ditengarai keengganan pengambilan keputusan yang melanggar etika rekayasa oleh perorangan ataupun lembaga, tetapi karena keterbatasan kemampuan menghindari berbagai bentuk tekanan yang telah disebutkan akhirnya lahir produk bermutu rendah, dan kompromi antara untuk menerima keputusan dengan mengorbankan nilai keamanan kemanusiaan dan lingkungan; yang jelas‑jelas merupakan pelanggaran etika rekayasa. Oleh karenanya pengenalan dan pemahaman etika rekayasa dimulai saat insinyur masih dalam proses pendidikan. Pertimbangan serupa dipakai oleh North Carolina State University untuk menyelenggaran kajian multidispliner Etika Rekayasa (Herkert, 2002) dan CSRIO melakukan penelitian tentang Collective Ethics for Engineers di masa studi akhirnya di perguruan tinggi (Solomon, 2000). Keadaan sebaliknya, EPR masih sangat kurang peminatnya. Sejauh ini baru ada tiga program untuk mengembangkan EPR. Markku Renforslnstitute of Communication Engineering, TUT (2002), yang mengembangkan EPR untuk penelitian rekayasa di kalangan internal (sivitas akademika lembaga perguruan tingginya bersangkutan). The faculty of Engineering, University of Pretoria (2004), membentuk the Commitee untuk menangani isyu etika dalam riset dan melaporkan kepada the Senate Committee for Research Ethics and Integrity. Salah satu hal yang menarik dari EPR yang diusulkan oleh the Commitee adalah cara membuat rekaman data berikut (kutipan); Kerjasama untuk membentuk EPR antara Kanada dan Amerika Serikat, terutama untuk rekayasa perangkat lunak yang penelitiannya dibiayai dengan anggaran federal. EPR dipakai sebagai salah satu mekanisme sistem audit terbuka dalam kepatutan penggunaan dana penelitian rekayasa yang sesuai dengan EPR bersama dari dua negara bersangkutan Singer dan Vinsom, 1999). Di Indonesia yang kegiatan penelitian rekayasa dilakukan oleh beberapa lembaga pemerintah (LIPI, BPPT, Litbang Departemen), perguruan tinggi tentu saja sangat memerlukan kelembagaan formal yang menangani EPR, sampai di tingkat nasional. Karena Universitas Gadjah Mada merupakan lembaga pendidikan tinggi, maka keinginan dan juga pesan konstruktif untuk memajukan penelitian, khususnya di bidang rekayasa, sebaiknya diajukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Lebih dari itu dengan kenyataan tatanan kepakaran yang tersebar di perguruan tinggi menurut struktur kelembagaan administratif, sifat terbuka dari penelitian rekayasa tanpa di dampingi EPR akan menimbulkan nasalah besar di kemudian hari. Keterbukaan Keberlakuan EPRKenyataan bahwa adanya kerjasama penelitian rekayasa antara perguruan tinggi dan lembaga‑lembaga penelitian departemental dengan pihak industri, maka keberlakuan EPR sifatnya menjadi terbuka. Industri dan pihak pengguna hasil‑hasil penelitian harus dilibatkan dalam menyusun EPR semenjak ini. Hal penting lain yang perlu ditumbuhkembangkan di antara peneliti‑peneliti dan lembaga‑lembaga penelitian adalah itikad untuk mematuhi kesepakatan EPR, dengan kultur untuk dapat saling dipercaya. EPR tidak mempunyai ekuatan untuk memberikan sangsi hukum bagi pelanggarnya. Sangsi atau penghargaan yang dapat dikenakan kepada yang terlibat hanyalah sangsi moral. Oleh karenanya EPR tidak akan efektif sebagai piranti mengembangkan penelitian rekayasa bila tidak dilandasi kultur saling dapat dipercaya dalam bentuk mentaati kesepakatan bersama. Hal ke dua yang diperlukan untuk menumbuh kembangkan EPR adalah danya perangkat hukum sebagai pendampingnya. Perangkat hukum pendamping ini bukan akan dipakai sebagai pengganti EPR tetapi sifatnya untuk mempertegas tindakan seandainya adanya praktek rekayasa yang berlindung dibalik EPR. Sebagai contoh adanya peluang saling mendahului untuk menyatakan hasil karya rekayasa yang sangat tergantung dari ketersediaan fasilitas informasi. PenutupDari uraian tentang EPR dapat disimpulkan bahwa EPR memang ada dan sepatutnya segera diadakan. Proses penyusunan EPR agar secara dini melibatkan pengguna yang tahu secara benar kebutuhan penelitian rekayasa ang diperlukan dan jaminan perlindungan terhadap penggunaan hasil penelitian rekayasa yang melibatkannya. Karena penelitian rekayasa bersifat terbuka dan telah jelas lingkup gatra substansinya, maka pemikiran adanya EPR di Universitas Gadjah Mada supaya disatukan dengan pemikiran penataan sebaran, sumberdaya perguruan tinggi. Yang jelas, penataan sebaran kepakaran dosen atas dasar administratif struktur kelembagaan fakultas tidak akan dapat berjalan seiring dengan pengembangan EPR. Pustaka
Amonim. 1981. The Cost of War. Development and Cooperation. No. 4/1991. Hal. 36. Beakley, G.C. dan Leach, H.W. 1972. Engineering: An Introduction to a Creative Profession. The McMillan Company. New York. 618 hal. Co d'Alene Resort. 2001. Ethics and Social Responsibility in Engineering and Technology. http://www.gonzaga.edu./Academics/Continuing+Education/Past Programs/Engineering+Ethics+2001.htm. Faculty of Engineering, 2004. Built Environment and Information Technology. Unfversity of Pretoria. htpp‑://www.up.ac.za/ebit/r‑ethics.htmi Gie, T.L. 1982. The Relationships of Sciences and Technology. Yayasan Studi Ilmu dan Teknologi. Yogyakarta. 126 hal. Herkert, J.R. 2002. Continuing and Emerging Issues in Engineering Ethics Education. http:/Iwww.nae.edu/NAE/naehome.nsf/weblinks/MKEZ5F7SA4. Hill, P.H. 1970. The Science of Engineering Design. Halt, Rinehart and Winston, Inc. New York. 372 hal. Magnis Suseno, F. 1989. Etika Dasar Masalah‑masalah Pokok Filsafat Moral. Penerbit Kanisius. Yogya. 156 hal. Markku Renforslnstitute of Communication Engineering, TUT . Ethics in Engineering Research Markku Renforslnstitute of Communication Engineering, TUT. hllp://www.cs.tut.fi/‑ohsisem/Lectures/tenth lecture.pdf Martin, M.W. dan Schinzinger, R. 1994. Etika Rekayasa. Terjemahan oleh Mc. Prihminto Widodo. PT Gramedia, Jakarta. 456 hal. Singer, J., Vinsom, N. 1999. Empirical Software Engineering Research Ethics. Sixth IEEE International Symposium on Software Metrics. Boca Raton, Florida. 4‑6 Nopember, 1999. hLtp://csdi.computer.org/comp/proceedings/metrics/1 999/041, Witbeck, C. 1998. Ethics in Engineering Practice and Research. http://onlineethics.o[glbib/eepr. html [1] Makakalah disampaikan dalam Seminar tgl. 10 Maret 2004, oleh Lembaga Penelitian UGM [2] Dosen Fakuitas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada [3] Kerekayasaan adalah hal‑hal yang berkaitan dengan upaya menghasilkan sesuatu dengan Rekayasa. Rekayasa didefinisikan sebagai penerapan ilmu pengetahuan dalam mendayagunakan Sumberdaya‑sumberdaya alam demi manfaat bagi masyarakat dan umat manusia (Martin dan Shinzinger, 1994: 17). Kepentingan utama rekayasawan dalam hal ini adalah menerapkan asas-asas ilmiah dan pemakaian hasil‑hasil temuan untuk mendesain (to design), merencanakan (to plan), mengembangkan (to develope), dan mengkonstruksi (to construct) alat‑alat/barang-barang yang berguna (Beakley dan Leach, 1972:63‑65). Gie (1982:54‑56) menambahkan, mengoperasikan alat‑alat/barang‑barang yang berguna untuk tujuan produktif dan berbagai pemakaian lainnya juga sebagai kepentingan utama rekayasawan. Kepentingan‑kepentingan atama rekayasawan tersebut secara keseluruhan merupakan "seni yang berguna" (usefule arts, seperti halnya pertanian, kerekayasaan dan pemanufakturan)
[4]
Etika: sarana orientasi bagi usaha manusia untuk menemukan jawaban bagi dirinya dalam memilih cara berkehidupan dan bertindak dengan baik serta benar, atau untuk mengerti dasardasar menentukan norms‑norms tertentu yang diikutinya dalam berkehidupan (Magnis‑Suseno 1989:13‑14). Markku Renforslnstitute of Communication Engineering, TUT (2002) memberi batasan pengertian tentang etika sebagai (kutipan): “Ethic: a principle of right and good conduct" dan jugs etika sebagai (kutipan): "Ethics: the rules or standards governing the conduct of the members of a profession The basic ethical values, pursuit of "good"; justice, equity, honesty, respect of other people, etc . .... should be familiar."
[5]
Kreativitas dapat diartikan sebagai suatu langkah keberhasiian menyeberang garis batas dari pengetahuan (knowledge). "Creative engineering devices are often a combination of known components or principles in a novel and unique way. Engineering creativity is more akin to inventiveness than research. The creative person has a driving curiosity, a willingness to explore the noneconventional, to emphasize the unique as opposed to the traditional, to continually seek out the ‑need for a device or product, and he/she believes that a trully unique solution exists to the problem at hand." (Hill, 1970: 15).
[6]
Insinyur merupakan istilah lain dari rekayasawan |
||